Minta MK Hapus Ketentuan Kuota Haji Khusus
Dalam petitumnya, Hermawanto meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Dengan dihapuskannya norma tersebut tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang untuk mengambil sebagian kuota nasional dan menempatkannya dalam jalur akses yang bergantung pada kemampuan membayar lebih tinggi,” katanya.
Sidang perkara tersebut dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.
Dalam persidangan, Saldi Isra meminta pemohon memperjelas hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional yang diklaim dengan berlakunya Pasal 64 ayat (2) UU PIHU.
Sebelum menutup sidang, Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Berkas perbaikan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, harus diterima Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB.





