Kuota Haji Khusus Digugat ke MK, Pemohon Nilai Aturan 8 Persen Bersifat Diskriminatif

Minta MK Hapus Ketentuan Kuota Haji Khusus

Dalam petitumnya, Hermawanto meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan dihapuskannya norma tersebut tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang untuk mengambil sebagian kuota nasional dan menempatkannya dalam jalur akses yang bergantung pada kemampuan membayar lebih tinggi,” katanya.

Baca Juga :  Hakim MK Pertanyakan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Singgung Gaji Guru Masih di Bawah UMR

Sidang perkara tersebut dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.

Dalam persidangan, Saldi Isra meminta pemohon memperjelas hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional yang diklaim dengan berlakunya Pasal 64 ayat (2) UU PIHU.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru di Kukar, BPK Temukan ASN Terima Honor 900 Kali

Sebelum menutup sidang, Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Berkas perbaikan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, harus diterima Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB.

Pos terkait