Kuota Haji Khusus Digugat ke MK, Pemohon Nilai Aturan 8 Persen Bersifat Diskriminatif

JAKARTA – Ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai aturan tersebut menciptakan diskriminasi berbasis kemampuan ekonomi karena memberikan peluang lebih cepat berangkat haji bagi masyarakat yang mampu membayar biaya lebih tinggi.

Gugatan diajukan oleh Hermawanto melalui Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/7/2026).

Hermawanto mempersoalkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), yang berbunyi, “Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia.”

Menurutnya, keberadaan kuota haji khusus membuat sebagian kuota nasional dialokasikan untuk jalur yang hanya dapat diakses oleh masyarakat dengan kemampuan finansial lebih tinggi.

Baca Juga :  Sidang MK, Wali Murid Soroti Urgensi hingga Menu Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

“Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 ayat (2) dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak,” ujar Hermawanto dalam persidangan.

Pemohon Nilai Masa Tunggu Haji Reguler Semakin Panjang

Hermawanto berpendapat, ketentuan kuota haji khusus secara langsung berdampak pada berkurangnya kuota haji reguler, sehingga masa tunggu jamaah reguler menjadi lebih panjang.

Ia mengaku baru memperoleh estimasi keberangkatan pada tahun 2033 melalui jalur haji reguler.

Dalam permohonannya, Hermawanto menjelaskan bahwa biaya haji khusus yang jauh lebih mahal menyebabkan jalur tersebut hanya dapat diakses oleh kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga :  DPR Soroti Pembakaran Pesawat AMA di Papua: KKB Kini Ganggu Jalur Logistik dan Penerbangan Sipil

Menurut dia, kondisi tersebut membuat akses terhadap ibadah haji tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada sistem antrean yang objektif, melainkan kemampuan ekonomi.

Ia juga menilai klasifikasi kuota haji khusus tidak didasarkan pada pertimbangan konstitusional, seperti usia lanjut, kondisi kesehatan, disabilitas, atau lamanya masa tunggu.

Akibatnya, jamaah yang mampu membayar biaya lebih tinggi dapat berangkat dalam rentang waktu sekitar lima hingga sembilan tahun, sedangkan jamaah reguler harus menunggu sekitar 15 hingga 30 tahun.

Atas dasar itu, Hermawanto menilai Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pos terkait