Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Medan yang terdiri dari San F Purba, Erwin Oktorian, dan Framochyro mendatangi lokasi sekitar pukul 12.40 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor bernomor polisi BK 5472 ALG yang sedang melakukan pengisian Pertalite ke dalam jeriken.
Petugas kemudian menanyakan tujuan pembelian BBM tersebut.
Saat ditanya, orang yang diamankan mengaku membeli Pertalite untuk dijual kembali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ranning memperoleh 25 liter Pertalite pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.40 WIB dari operator SPBU, Aziz Apandi Silalahi.
Dalam dakwaan disebutkan, Aziz mengisi Pertalite ke dalam jeriken milik Ranning dengan imbalan Rp15.000 per jeriken sesuai kesepakatan keduanya.
BBM tersebut kemudian diduga akan dijual kembali oleh Ranning untuk memperoleh keuntungan, sementara proses pembelian dilakukan tanpa menggunakan barcode Pertamina.





