Menurutnya, perkara ini tidak menimbulkan kerugian negara dan tidak melibatkan praktik mafia migas.
“Tidak disebutkan dalam kategori (Pasal 55), termasuk tidak ada kerugian negara, bukan mafia migas. Kalau subyek memang benar, tetapi subyek yang dimaksudkan harus mempunyai keuntungan yang luar biasa besar,” kata Rumintang.
Sebelumnya, penasihat hukum lainnya, Hermansyah, juga menyoroti ancaman hukuman yang dinilai tidak sebanding dengan perkara yang dihadapi kedua terdakwa.
Ia berpendapat kliennya hanya diduga melakukan pelanggaran prosedural terkait pembelian Pertalite tanpa barcode dan tidak layak disamakan dengan pelaku penyalahgunaan BBM berskala besar.
“Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar,” ujarnya.
Hakim Soroti Dasar Penangkapan
Dalam persidangan, majelis hakim turut mempertanyakan dasar penangkapan kedua terdakwa setelah menemukan perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Namun, saksi dari kepolisian menyatakan penangkapan dilakukan saat patroli rutin terkait kelangkaan BBM pada Januari 2026.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu mengingatkan pentingnya objektivitas dalam proses penegakan hukum.
“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” ujar Khamozaro dalam persidangan.
Kronologi Pembelian Pertalite dengan Jeriken
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala (Simpang Pos), Kota Medan.





