Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Namun, jaksa tidak menuntut pidana denda.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ranning dan Aziz dengan pidana penjara selama lima bulan dan lima hari,” kata Reza dalam persidangan.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa yang melakukan pembelian BBM menggunakan jeriken.
Sementara hal yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta kondisi terdakwa yang membantu orang tua yang sedang sakit.
Kuasa Hukum Nilai Pasal yang Dikenakan Tidak Tepat
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Rumintang Naibaho, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis.
“Kami akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Rumintang menilai kliennya seharusnya tidak dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Migas karena tidak memenuhi kategori yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.





