Jaksa Sebut Sejumlah Aturan Dilanggar
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan Yaqut dan para terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Yaqut juga didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk beberapa pasal yang mengatur mekanisme penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Di samping itu, jaksa menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji.





