Daftar 28 Nama dan Korporasi yang Didakwa Diperkaya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut hingga 313 PIHK

Jaksa Sebut Sejumlah Aturan Dilanggar

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan Yaqut dan para terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga :  Kemenag Kaji Asnaf Riqab di Era Modern, Korban Perdagangan Orang Berpeluang Jadi Penerima Zakat

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Yaqut juga didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk beberapa pasal yang mengatur mekanisme penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Baca Juga :  KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Ini Temuan SPI Pendidikan 2024

Di samping itu, jaksa menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji.

Pos terkait