Daftar 28 Nama dan Korporasi yang Didakwa Diperkaya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut hingga 313 PIHK

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 28 nama dan/atau korporasi yang diduga menerima keuntungan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Salah satu nama yang tercantum dalam surat dakwaan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa menyebut Yaqut didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp4,8 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), dikutip dari siaran YouTube Kompas TV.

Daftar 28 Nama dan Korporasi yang Disebut dalam Dakwaan

Berikut daftar nama dan korporasi yang disebut dalam surat dakwaan menerima keuntungan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024:

  1. Yaqut Cholil Qoumas – 271.500 dolar AS.
  2. Ishfah Abidal Azis – 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
  3. Rizky Fisa Abadi – 475.000 dolar AS dan Rp50 juta.
  4. Abdul Muhyi – 308.500 dolar AS.
  5. Ridwan Kurniawan – 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.
  6. Iyah Nuriyah – 70.000 dolar AS.
  7. Doddy Suhada – 59.500 dolar AS.
  8. Kamal – 3.000 dolar AS.
  9. Adam Fakih Mukodam – 3.000 dolar AS.
  10. Bambang Sutrisno – 80.000 dolar AS.
  11. Hud Rifky Assegaf – 130.000 dolar AS.
  12. Anjas Asmara – 30.000 dolar AS.
  13. Hafiz – 94.600 dolar AS.
  14. Makki Abdul Sholeh – 5.000 dolar AS.
  15. Roy Kurniawan – 18.500 dolar AS.
  16. Rachmat Wildann – 7.000 dolar AS.
  17. Farid Aljawi – 52.500 dolar AS.
  18. Ahmad Taufik – 126.200 dolar AS.
  19. Muzaki Kholis – 84.500 dolar AS.
  20. Badrusalam – 4.500 dolar AS.
  21. Muhamad Zaki Yamani – Rp353.600.000.
  22. Amaluddin Wahab – 602.600 dolar AS.
  23. Syihabbul Muttaqin – 493.400 dolar AS.
  24. Tauhid Hamdi – 20.000 dolar AS.
  25. Ali Makki – 19.600 dolar AS.
  26. Buchori Yusuf – 56.000 dolar AS.
  27. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) – Rp478.173.058.166,41.
  28. Koperasi Perahu – 26.500 dolar AS.
Baca Juga :  Kemenkes Ungkap Penyebab Yurizal Tunggu 8 Jam Dapat Ruang Rawat Inap di RSCM, Ini Penjelasannya

Jaksa Sebut Negara Rugi Rp622 Miliar

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Yaqut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Tersangka Pemerasan, Staf KPK Ikut Ditahan

“(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata jaksa.

Jaksa menyebut pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan disertai penerimaan fee percepatan dari calon jemaah.

Selain itu, jaksa juga mendakwa adanya pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

“Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” ujar JPU.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2026.

Pos terkait