Judol Diusulkan Masuk Klaster Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar tindak pidana judi online (judol) dimasukkan dalam kategori tindak pidana yang menjadi sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan Yerikho dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Saat ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Namun, judi online belum tercantum dalam daftar tersebut. Komisi III DPR sebelumnya menyatakan daftar itu masih dapat berubah dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Tapi saya menemukan dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga :  Habiburokhman Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Kasus Hukum, Termasuk Perkara Febrie Adriansyah

Menurut dia, tindak pidana judol membuat Indonesia menjadi miskin.

Oleh karena itu, ia menilai judi online perlu menjadi salah satu kategori dalam RUU Perampasan Aset.

“Karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” imbuh dia.

Soroti Perputaran Dana Judi Online

Yerikho kemudian menyoroti perputaran dana judi online dengan merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari data tersebut, menurutnya, terdapat Rp286,84 triliun perputaran dana judi online.

“Itu per periode 2026, boleh kita bayangkan 286,84 T (perputaran judi online) itu hasil dari PPATK kemudian deposit Semester I 2026 ada 22 T kemudian hasil dana disita untuk negara berdasarkan putusan inkracht ada 588,62 M. Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” jelasnya.

Baca Juga :  Modus Rental Motor Lalu Digadaikan, Tiga Perempuan di Tulungagung Ditangkap Polisi

Sebagai konteks, PPATK mencatat perputaran dana judi online sebesar Rp286,84 triliun pada 2025, bukan sepanjang 2026. Sementara itu, data yang dikutip mengenai deposit semester I 2026 mencapai sekitar Rp22 triliun.

Yerikho menilai perlu ada penelusuran terhadap aliran dana judi online, termasuk kemungkinan masuknya dana tersebut ke berbagai sektor usaha.

“Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti. Nah hasil tindak pidana ini dibuat perputarannya di judi online yang menggunakan keuangan negara. Nah kemudian itu perlu diatur secara spesifik juga,” lanjutnya.

Pos terkait