Minta RUU Perampasan Aset Diatur Spesifik
Dalam kesempatan tersebut, Yerikho mendukung agar RUU Perampasan Aset dibuat secara jelas dan spesifik.
Dia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Kemudian yang kami soroti juga perilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini kami anggap perlu diatur secara spesifik, kemudian sebagaimana yang telah di materi,” ucapnya.
Yerikho turut mengingatkan agar implementasi RUU Perampasan Aset nantinya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesuai saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian. Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol, kemudian untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan,” ujarnya.
13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memasukkan 13 tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset. Daftar tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ke-13 jenis tindak pidana tersebut adalah:
- Korupsi
- Narkotika dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah menyatakan bahwa judi online masih terbuka untuk dipertimbangkan masuk sebagai salah satu sasaran perampasan aset.





