PHK Saat Hamil, Pekerja Wanita di Singapura Menang Gugatan Rp 276 Juta

SINGAPURA – Seorang pekerja wanita di Singapura memenangkan gugatan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sah saat dirinya sedang hamil dan mengajukan cuti melahirkan.

Pengadilan Klaim Ketenagakerjaan atau Employment Claims Tribunal Singapura memutuskan pekerja tersebut berhak mendapatkan ganti rugi sebesar 19.800 dollar Singapura atau sekitar Rp 276 juta.

Nilai ganti rugi tersebut setara dengan akumulasi enam bulan gaji kotor pekerja. Putusan itu dilaporkan CNA berdasarkan dokumen resmi pengadilan.

Pekerja yang diidentifikasi dengan inisial C tersebut sebelumnya mendapatkan penilaian kinerja sangat baik sebelum melahirkan. Namun, hak kenaikan gajinya ditahan hingga akhirnya ia diberitahu bahwa kinerjanya tidak lagi sesuai dengan “visi baru” atasannya.

C mulai bekerja sebagai eksekutif di perusahaan yang tidak disebutkan namanya sejak April 2021.

Baca Juga :  Sungai Jian Meluap, Banjir di Guizhou China Seret Sejumlah Kendaraan

Pada April 2023, C memberi tahu direktur barunya yang diidentifikasi dengan inisial EC bahwa dirinya sedang hamil dan diperkirakan melahirkan pada Oktober.

Pada Juli 2023, kinerja C mendapat penilaian “sangat baik” (excellent) dari direktur lainnya. EC saat itu juga menyetujui dan mengakui bahwa kinerja C tergolong baik.

Kronologi PHK Saat C Hamil

Masalah mulai muncul ketika C harus menjalani perawatan di rumah sakit pada September 2023. Saat itu, usia kehamilannya mencapai 36 minggu dan ia mengalami komplikasi kehamilan serta tekanan darah tinggi.

C kemudian menjalani cuti sakit hingga masa persalinan.

Berdasarkan temuan majelis hakim, direktur EC ternyata telah memiliki niat untuk menghentikan masa kerja C setelah cuti melahirkan selesai. Niat tersebut telah disampaikan EC saat berbicara dengan seorang rekan senior pada September 2023.

Baca Juga :  Ledakan Gas di Tambang Batu Bara China Tewaskan 8 Orang, 38 Masih Terjebak

Kemudian, dalam panggilan telepon pada 4 Oktober 2023, EC secara langsung menyampaikan kepada C bahwa dirinya tidak cocok dengan visi baru tim.

Dalam percakapan tersebut, EC menyatakan akan “lebih jelas untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja setelah masa cuti melahirkan”, sembari memberikan sinyal bahwa C mungkin dapat kembali bekerja dengan ekspektasi peran yang baru.

C melahirkan buah hatinya pada 11 Oktober 2023 dan kemudian menjalani cuti melahirkan resmi yang dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2024.

Namun, karena merasa tertekan dan dipaksa mundur di tengah masa cuti melahirkan, C memilih mengundurkan diri pada Desember 2023.

Setelah itu, C mengajukan gugatan terkait tindakan diskriminasi yang dialaminya.

Pos terkait