PHK Saat Hamil, Pekerja Wanita di Singapura Menang Gugatan Rp 276 Juta

Hakim Nilai Tindakan Perusahaan Tidak Sensitif

Dilansir dari Malaymail, Selasa (22/9/2026), Hakim Pengadilan Lee Li Choon menegaskan bahwa tidak ada alasan mendesak bagi perusahaan untuk melakukan panggilan telepon dan menyampaikan rencana pemecatan ketika C sedang berada dalam kondisi rentan.

Pengadilan juga menolak klaim perusahaan yang menyebut percakapan tersebut dilakukan dengan “niat baik”, yakni untuk mengonfirmasi apakah C berencana mengambil cuti di luar tanggungan.

Hakim Lee menyimpulkan bahwa alasan sebenarnya di balik pemutusan hubungan kerja tersebut adalah rencana ketidakhadiran C akibat perawatan di rumah sakit dan cuti melahirkan.

Baca Juga :  Bawa Pistol dan 16 Peluru, Pria Ditangkap di Dekat Lapangan Golf Donald Trump Jelang Kunjungan Presiden AS

Kedua hal tersebut merupakan hak konstitusional dan perlindungan legal bagi pekerja.

Lee menyatakan bahwa memecat karyawan karena menggunakan hak-hak dasarnya merupakan bentuk wrongful dismissal serta tindakan diskriminasi berdasarkan kondisi kehamilan dan cuti melahirkan.

Atas pelanggaran tersebut, Hakim Lee memberikan ganti rugi maksimal tiga bulan gaji kotor senilai 9.900 dollar Singapura.

Baca Juga :  China Bantah Tuduhan AS soal Pengiriman Senjata ke Iran di Tengah Gencatan Senjata

Pengadilan juga memberikan ganti rugi tambahan sebesar 9.900 dollar Singapura atas kerugian moral dan faktor pemberat lainnya.

Dengan demikian, total ganti rugi yang diterima C mencapai 19.800 dollar Singapura atau sekitar Rp 276 juta.

Hakim Lee menilai cara perusahaan menyampaikan rencana pemecatan kepada C dilakukan dengan cara yang “merendahkan dan sangat tidak sensitif”.

Pos terkait