Wabup Purworejo Soroti Rencana Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin, Sebut Pesantren Tak Boleh Diagunkan

PURWOREJO – Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menyoroti rencana eksekusi terhadap Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.

Menurut Dion, pondok pesantren sebagai fasilitas pendidikan dan syiar keagamaan semestinya tidak dibebani hak tanggungan yang kemudian berujung pada sengketa hukum. Ia juga menegaskan bahwa pondok pesantren tidak seharusnya dijadikan agunan ke lembaga perbankan.

Sebelumnya, Dion menerima audiensi keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo di Kantor Wakil Bupati Purworejo pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Sindikat Penyelundupan Solar Subsidi di Surabaya, 930 Liter Disita

Saat dikonfirmasi, Dion menegaskan Pemerintah Kabupaten Purworejo tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan. Namun, ia menilai keberadaan pondok pesantren sebagai pusat pendidikan agama dan syiar Islam perlu menjadi perhatian dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Tempat ini yang akan dieksekusi adalah pondok pesantren, tempat fasilitas syiar keagamaan. Saya kira harus kita sikapi bersama bahwa tempat keagamaan, tempat fasilitas syiar keagamaan ini seharusnya tentu tidak menjadi hak tanggungan yang dibebankan,” kata Dion, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Pabrik Sandal di Tangerang Terbakar Disertai Ledakan, Warga Panik Berhamburan

Menurutnya, pemerintah daerah tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, penyelesaian perkara diharapkan tetap mempertimbangkan aspek hukum sekaligus dampak sosial dan keagamaan apabila eksekusi benar-benar dilaksanakan.

Dion menambahkan, pondok pesantren bukan sekadar bangunan fisik, tetapi juga lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan karakter, dakwah, serta pelayanan keagamaan bagi masyarakat.

Pos terkait