Pemkab Purworejo Minta Eksekusi Ditunda
Pemerintah Kabupaten Purworejo meminta Pengadilan Negeri Purworejo mempertimbangkan penundaan rencana eksekusi hingga gugatan perdata yang diajukan keluarga dan ahli waris pengasuh pondok selesai diproses.
“Biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu, karena sidang terkait gugatan perdata yang diajukan pihak keluarga dan pondok pesantren baru akan disidangkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tanggal tersebut bersamaan dengan rencana eksekusi,” ujarnya.
Dion menegaskan, apabila nantinya persidangan menemukan adanya persoalan hukum terkait dasar pelelangan maupun rencana eksekusi, maka konsekuensi hukumnya akan mengikuti putusan pengadilan. Sebaliknya, apabila putusan menyatakan sebaliknya, seluruh pihak juga harus menghormatinya.
“Kalau kemudian putusan dari gugatan ini secara hukum akhirnya memang harus demikian, kita harus menerima secara hukum. Tetapi biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu,” tuturnya.
Saat ini, ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin mengajukan gugatan dengan pendampingan Ketua Tanfidziyah PCNU Purworejo Muhammad Haekal, Ketua LPBHNU PCNU Purworejo Dr Muhajir, Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin (Gus Baha), Ketua MWC NU Kecamatan Bagelen KH Wajirohman, serta jajaran PCNU lainnya.
PCNU Dorong Penyelesaian Sesuai Koridor Hukum
Ketua Tanfidziyah PCNU Purworejo, Muhammad Haekal, mengatakan pendampingan diberikan karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keluarga pengasuh, tetapi juga keberlangsungan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah.
Haekal menegaskan PCNU tetap menghormati proses hukum dan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan pengadilan.
“Yang kami dorong adalah bagaimana proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Kami tetap menghormati kewenangan pengadilan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai koridor hukum,” kata Haekal.





