Wabup Purworejo Soroti Rencana Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin, Sebut Pesantren Tak Boleh Diagunkan

Ahli Waris Beberkan Duduk Perkara

Putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH Muhammad Ulinnuha, menjelaskan tanah yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 1.995 meter persegi dan telah digunakan untuk kegiatan pondok pesantren sejak sekitar tahun 1990-an.

Menurut Ulin, berdasarkan pengetahuan keluarga, sertifikat tanah tersebut awalnya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Purwanto. Namun, keluarga kemudian mengetahui sertifikat tersebut digunakan sebagai agunan kredit di salah satu bank setelah muncul proses penagihan, pelelangan, hingga rencana eksekusi.

Baca Juga :  TNI Evakuasi Puing Pesawat AMA yang Dibakar di Yahukimo, Jalur Penerbangan Distrik Balinggama Kembali Dipulihkan

Ia juga menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam penggunaan sertifikat sebagai agunan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan cacat hukum dalam proses yang berujung pada pelelangan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan kebenarannya akan dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Baca Juga :  50 Personel Gabungan Cari 2 Polisi Hilang Usai Gerebek Bandar Sabu di Katingan, 1 Anggota Gugur

Ulin menegaskan orang tuanya telah berpesan agar pondok pesantren tetap dipertahankan sebagai amal jariyah dan tidak dibagikan sebagai harta warisan kepada anak-anaknya.

“Bapak dan Ibu sudah memberikan amanah kepada kami anak-anaknya secara tertulis dan secara lisan bahwa pondok ini adalah amal jariyah Bapak Ibu dan tidak akan pernah diwariskan ataupun dibagi-bagi kepada anak-anak,” kata Ulin.

Pos terkait