Kenakan Rompi Pink dan Borgol, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka TPPU di Kejagung

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie tiba di kompleks Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan berwarna hijau sekitar pukul 13.37 WIB.

Saat turun dari kendaraan, ia mengenakan pakaian batik yang dipadukan dengan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink. Kedua tangannya juga tampak diborgol sambil membawa sebuah map berwarna biru ketika memasuki gedung utama Kejaksaan Agung.

Setibanya di lokasi pemeriksaan, Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu.

Baca Juga :  Modus Janji Menikahi, Pria di Medan Jadi Buronan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pacarnya

Pengawalan ketat terlihat mengiringi kedatangannya hingga memasuki ruang pemeriksaan. Sejumlah personel pengamanan dari Kejaksaan Agung bersama dua anggota TNI bersenjata lengkap tampak bersiaga selama proses kedatangan mantan Jampidsus tersebut.

Kasus Dugaan TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

Baca Juga :  Anggota DPR Soroti Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih: Mereka Bukan Tentara

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan karena masih berkaitan dengan proses pembuktian dalam penyidikan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata dia.

Pos terkait