KPK Panggil Direktur Kemenhut Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar yang Jerat Tiga Korporasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Donny August Satriayudha, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat tiga korporasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Donny dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya.

Selain Donny, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Michelle Halim dari pihak swasta, Awang Billy Indrawan selaku Komisaris PT Abi Jaya Mandiri, dan Liliana Dewijanti Kurniawan selaku Komisaris PT ALF Minindo.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Dicabut, Polisi Tetap Lanjutkan Penyelidikan

Namun demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami dari keempat saksi tersebut.

Tiga Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang turut menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Baca Juga :  Buron 4 Bulan, Penikam Kakak Ipar hingga Tewas di Banjarmasin Ditangkap di Kalimantan Tengah

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Budi memastikan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” katanya.

Pos terkait