KPK Panggil Direktur Kemenhut Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar yang Jerat Tiga Korporasi

Rita Widyasari Diduga Terima Gratifikasi per Metrik Ton Batu Bara

Dalam perkara ini, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton produksi batu bara dari perusahaan tambang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan jatah gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Jaksa Nilai KPK Perlu Tindak Lanjuti Vonis John Field, Dirjen Bea Cukai Dinilai Patut Diperiksa

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan pada 7 Juli 2024.

Menurut Asep, uang yang diduga diterima tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pihak yang hingga kini masih didalami oleh penyidik KPK.

Rita Widyasari juga diketahui merupakan kepala daerah yang turut terlibat dalam perkara suap terhadap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

Baca Juga :  Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi APBD Unsultra

Saat ini, Rita berstatus terpidana dalam perkara gratifikasi senilai Rp110 miliar dan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Pos terkait