Korupsi Dana Operasional Kebun Binatang Surabaya, Rp7,4 Miliar Diduga Dipakai Eks Dirut untuk Kepentingan Pribadi

SURABAYA – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional perusahaan. Dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp10,2 miliar, tersangka diduga menggunakan sekitar Rp7,4 miliar untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026. Setelah diumumkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), CA langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

Rp7,4 Miliar Dana Operasional Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp10 miliar.

Baca Juga :  Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Saksi Sebut Korban Sempat Mondar-mandir di Rel

Sebagian besar dana yang diduga diselewengkan disebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

“Terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60 berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Jatim. Dari jumlah sekitar Rp10,2 miliar tersebut, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Punia saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam.

Punia mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Meski demikian, saat ini tim masih intens mengembangkan perkara ini,” kata Punia, Rabu (22/7/2026).

Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung selama delapan tahun, yakni dalam rentang 2016 hingga 2024. Modus yang digunakan tersangka diduga memanfaatkan rangkap jabatan di struktur manajemen PD TS KBS.

“Nah, di saat yang sama juga dia (tersangka CA) menjabat sebagai direktur operasional, kemudian direktur keuangan, jadi rangkap jabatan,” papar Punia.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Badal Haji untuk Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci

Rangkap jabatan tersebut membuat tersangka memiliki kontrol yang dominan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Kota Surabaya tersebut. Penyidik menduga tersangka merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seolah-olah sah, padahal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jadi otomatis uang diambil kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya pertanggungjawaban ini adalah pertanggungjawabannya yang tidak benar atau fiktif,” ungkap Punia.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya. Pengeluaran tersebut disebut turut disetujui oleh saksi MN selaku Direktur Keuangan periode 2023–2024.

Selain itu, tersangka juga diduga meminta departemen terkait untuk membuat dan menandatangani dokumen pertanggungjawaban atas pengeluaran fiktif guna menyamarkan pengalihan dana.

Pos terkait