JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intervensi terhadap penanganan kasus hukum, termasuk perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).
“Soal harus izin presiden ini kesempatan yang baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana,” kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Prabowo sejak lama mengingatkan seluruh kader partainya agar tidak melanggar hukum.
Menurut Habiburokhman, pesan tersebut kerap disampaikan Prabowo dalam berbagai kegiatan internal partai.
“Beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, Prabowo juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan maupun intervensi apabila ada kader Partai Gerindra yang tersangkut perkara hukum.
“Bahkan kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya,” kata Habiburokhman menirukan pesan Prabowo kepada para kader.
Ia menyebut, sikap tersebut telah terbukti dalam sejumlah kasus yang melibatkan mantan kader Partai Gerindra.
“Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga,” imbuhnya.





