JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap status Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Suci sempat diamankan saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuansing. Selanjutnya, ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
KPK menegaskan bahwa hingga saat ini Suci masih berstatus sebagai saksi. Keterangannya diperlukan karena ia diketahui menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pajero Diduga Menjadi Instrumen Suap
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik mengamankan Suci lantaran mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tersebut berada dalam penguasaannya.
Menurut KPK, kendaraan itu diduga merupakan pemberian dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, kepada Suhardiman Amby.
“Betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati. Dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama, itu sudah selesai, artinya sudah lunas,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penyidik menduga mobil Pajero Sport Dakar tersebut diberikan pada 2021 ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Pemberian kendaraan itu diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.





