Dugaan Suap Berlanjut pada Seleksi Jabatan Sekda
KPK mengungkap praktik dugaan suap jabatan kembali terjadi ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025.
Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada calon pejabat yang mengikuti seleksi Sekda.
Zulkarnaen diduga menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan secara kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan.
KPK juga menduga pembelian kendaraan itu kembali menggunakan identitas perusahaan milik Ardiles.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan selama 20 hari pertama.
Sementara itu, Suci Nitia Edward masih berstatus sebagai saksi. KPK menyatakan penyidikan terus berjalan untuk melengkapi konstruksi perkara sekaligus menelusuri penggunaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana suap.





