Perkembangan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Makassar, ASN Terbukti Terlibat Terancam Dipecat dan Diproses Pidana

MAKASSAR – Penanganan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kota Makassar masih terus bergulir. Inspektorat Kota Makassar kini mendalami keterangan sejumlah pihak yang namanya disebut dalam dugaan kasus tersebut.

Di tengah proses pemeriksaan, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat tidak hanya terancam sanksi disiplin berat hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), atau pemerasan.

Baca Juga :  Disdukcapil Wonosobo Tawarkan Dua Alternatif Nama untuk Bayi Muhammad MBG Subianto, Ini Pilihannya

ASN Terancam Sanksi Berat hingga Pemberhentian

Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi tersebut, pelanggaran disiplin ASN dibagi menjadi tiga kategori, yakni hukuman ringan, sedang, dan berat.

Untuk pelanggaran berat, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Kode Amplop Cokelat dalam Dugaan Suap Blueray ke Pejabat Bea Cukai Terungkap di Sidang Tipikor

“Penegakan hukuman disiplin berdasarkan PP 94 juga pasti dilakukan. Paling berat dari penegakan hukuman disiplin itu pemberhentian,” ujar Andi Asma Zulistia Ekayanti, dikutip dari Tribun Timur, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menuntaskan pemeriksaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Pos terkait