JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Seorang saksi menyebut luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Tebo Indah (PT TI) diduga dimanipulasi untuk kepentingan pengajuan kredit.
Temuan tersebut disampaikan Herman Jap saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Herman mengungkapkan, hasil sensus lapangan yang dilakukan konsorsium Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menunjukkan luas riil kebun sawit PT Tebo Indah hanya sekitar 2.400 hektare.
“Akhirnya setelah hasil sensus ternyata benar, 2.400 (Ha). Nah itulah kesimpulannya yang memang riil,” ungkap Herman dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
PT Tebo Indah merupakan perusahaan yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di LPEI. Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond, menjadi salah satu dari delapan terdakwa dalam kasus tersebut.
Penilaian Aset untuk Agunan Kredit
Herman menjelaskan, KJPP Felix menerima permohonan penilaian aset PT Tebo Indah yang akan dijadikan agunan untuk memperoleh fasilitas kredit dari LPEI.
Menurutnya, penilaian dilakukan menggunakan sejumlah metode sesuai jenis aset. Metode income approach digunakan untuk penilaian tanah, cost approach untuk bangunan dan mesin, market approach untuk kendaraan, serta discounted cash flow (DCF) untuk tanaman kelapa sawit yang telah menghasilkan.
Saat ditanya jaksa mengenai tujuan penilaian tersebut, Herman menegaskan hal itu telah dijelaskan dalam proposal yang diterima.





