WONOSOBO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menawarkan dua alternatif penulisan nama bagi bayi Muhammad MBG Subianto agar tetap dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bayi tersebut merupakan warga Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya telah mendatangi kediaman orang tua bayi pada Rabu (15/7/2026) untuk memberikan penjelasan terkait aturan pencatatan nama yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Menurut Dwi, langkah tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar persoalan administrasi kependudukan dapat diselesaikan sebelum pengajuan akta kelahiran dilakukan.
“Kami punya kewajiban memberikan edukasi terkait regulasi tersebut kepada masyarakat. Jangan sampai nanti sudah mengajukan permohonan baru kami sampaikan aturan, sehingga justru menimbulkan persoalan,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini keluarga bayi tersebut belum mengajukan permohonan akta kelahiran ke Disdukcapil. Dokumen yang telah diterbitkan baru berupa surat keterangan kelahiran sehingga masih terdapat waktu untuk mendiskusikan penulisan nama yang sesuai dengan regulasi.
Dua Alternatif Nama untuk Muhammad MBG Subianto
Dwi menilai penggunaan singkatan “MBG” dalam nama Muhammad MBG Subianto tidak memenuhi ketentuan pencatatan nama karena berbentuk singkatan dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Meski demikian, Disdukcapil tidak meminta orang tua menghilangkan makna yang ingin disampaikan melalui nama anaknya. Sebaliknya, instansi tersebut menawarkan dua alternatif agar unsur “MBG” tetap dapat dipertahankan tanpa melanggar aturan.
Alternatif pertama adalah mengubah singkatan “MBG” menjadi “Em Be Ge” sehingga pelafalannya tetap sama, tetapi tidak lagi berbentuk singkatan.
“Salah satu sarannya, kalau tetap ingin mempertahankan MBG, bisa ditulis menjadi ‘Em Be Ge’. Dibacanya tetap sama, tetapi sudah tidak lagi berupa singkatan,” kata Dwi.
Alternatif kedua adalah menyusun nama lengkap dengan huruf awal setiap kata membentuk inisial “MBG”.
Dengan cara tersebut, identitas yang diinginkan orang tua tetap dapat dipertahankan sekaligus memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.
Dwi mencontohkan, nama depan “Muhammad” tetap dapat digunakan sebagai unsur huruf M, sedangkan huruf B dan G dapat diganti dengan nama lain sesuai pilihan keluarga.
“Kemudian huruf B dan G bisa dibuat menjadi nama lengkap sesuai keinginan keluarga. Jadi tetap membentuk inisial MBG tanpa harus menggunakan singkatan,” jelasnya.





