Sidang Perdana PK Nikita Mirzani Ditunda, Kejaksaan Tak Hadir di Pengadilan

JAKARTA – Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), terpaksa ditunda.

Penundaan dilakukan karena pihak kejaksaan tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran tersebut juga tidak disertai alasan yang disampaikan kepada majelis hakim.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan kondisi tersebut membuat sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga :  ‎Dugaan Korupsi IT Bank 9 Jambi Berproses, Pelapor Serahkan Sejumlah Dokumen ke Tipidkor Polda Jambi

“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Usman kepada wartawan usai persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang PK tersebut pada 1 Juli 2026.

Sidang Tetap Berlanjut Jika Kejaksaan Kembali Absen

Usman menegaskan, apabila pihak kejaksaan kembali tidak hadir pada persidangan berikutnya, pemeriksaan terhadap materi permohonan PK tetap akan dilanjutkan.

“Permohonan PK ini bersifat speedy trial, jadi harus cepat. Kalau minggu depan pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Kejagung Buka Peluang Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya

Sementara itu, Nikita Mirzani tidak hadir dalam persidangan. Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut mengikuti ketentuan baru yang tidak mewajibkan prinsipal hadir dalam sidang peninjauan kembali.

PK Diajukan Setelah Kasasi Ditolak

Permohonan PK diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Maret 2026.

Pos terkait