Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti, sehingga Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Namun, putusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding menyatakan Nikita terbukti bersalah dalam perkara pemerasan melalui distribusi informasi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Berawal dari Laporan Reza Gladys
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik.
Tim kuasa hukum Nikita menyatakan tetap optimistis permohonan PK yang diajukan akan membuahkan hasil sesuai harapan.
Menurut Usman, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan pada tiga tingkat peradilan sebelumnya yang dinilai tidak pernah dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.





