4 Pelaku Penculikan dan Perdagangan Balita Bilqis di Makassar Divonis 9 hingga 10 Tahun Penjara

Kronologi Kasus Penculikan Balita Bilqis

Sebelumnya, Bilqis Ramdhani dinyatakan hilang saat sedang bermain di kawasan Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan Bilqis dalam keadaan sehat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Baca Juga :  Otorita IKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 15,5 Triliun, Ini Rincian Kebutuhan dan Belanja 2027

Balita tersebut ditemukan setelah polisi mendalami pengakuan salah satu pelaku yang telah menjual Bilqis dengan harga sekitar Rp80 juta.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, serta pasangan Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga :  Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan Usai Dugaan Perbuatan Asusila di Kantor Kelurahan Poasia

Keempat pelaku kini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus penculikan dan perdagangan balita Bilqis Ramdhani.

Pos terkait