JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri diduga telah mengondisikan proses pengadaan sejak Februari 2025 melalui komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Korupsi MBG
Penyidik menduga Andri Mulyono berupaya mengakali persyaratan pengadaan dengan mengakuisisi PT ASE. Langkah tersebut diduga dilakukan karena PT YAT belum memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif yang diperlukan untuk mengikuti proyek pengadaan.
Selain itu, AM diduga turut mengondisikan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar harga satuan motor listrik mendekati pagu anggaran yang telah disediakan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menerima pembayaran proyek secara penuh atau 100 persen melalui penggunaan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi. Padahal, kendaraan yang diserahkan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.





