PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro membantah adanya praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Anom setelah dirinya resmi ditahan KPK pada Kamis (30/7/2026). Anom tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
KPK menetapkan Anom sebagai tersangka setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah daerah sejak Selasa (28/7/2026).
“Enggak ada,” kata Anom, dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2026).
Selain Anom, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka lainnya berasal dari unsur swasta dan pegawai KPK.
“GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK,” ujar Taufik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).
KPK kemudian menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.
KPK Ungkap Dua Klaster Perkara
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Anom Widiyantoro dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Anom terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Anom terkait dugaan pengurusan perkara.
“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua cluster perkara,” ujar Budi, Kamis (30/7/2026).





