Mantan Kepala Sekolah di Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana SPP Rp143 Juta

BATAM – Polisi menangkap AP (41), mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan penggelapan dana sekolah senilai Rp143 juta.

AP ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji di kediamannya pada Senin (27/7/2026) malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji,” kata Budi saat dikonfirmasi di Batam, dikutip dari Antaranews, Rabu (29/7/2026).

Dalam perkara tersebut, AP diduga menerima pembayaran biaya pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari sejumlah orangtua siswa melalui rekening pribadinya. Sebagian pembayaran lainnya juga diduga diserahkan secara tunai kepada AP dan tidak dimasukkan ke rekening resmi sekolah.

Saldo Rekening Sekolah Tersisa Rp41 Juta

Kasus ini bermula ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia berinisial RR (48) memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, RR mendapati saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp41 juta. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan karena sejumlah pembayaran dari orangtua siswa seharusnya masuk ke rekening resmi sekolah.

Pihak yayasan kemudian melakukan audit internal bersama staf bendahara untuk menelusuri aliran dana pembayaran siswa.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran biaya pendaftaran dan SPP dari 12 orangtua siswa. Pembayaran tersebut tidak seluruhnya masuk ke rekening resmi sekolah.

Baca Juga :  Maju Terus! Dampak Sanksi Ringan Terhadap 3 Oknum Polisi Dalam Kasus Rudapaksa di Jambi, Kuasa Hukum Korban Gandeng Tim Hotman Paris 911

Sejumlah orangtua siswa disebut mengirimkan uang melalui rekening pribadi AP, sedangkan pembayaran lainnya diserahkan secara tunai kepada mantan kepala sekolah tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi pihak yayasan untuk mendalami dugaan penggunaan dana sekolah tanpa kewenangan.

Akui Gunakan Uang Yayasan

Setelah kejanggalan tersebut ditemukan, AP disebut menemui pihak yayasan. Dalam pertemuan itu, AP mengakui telah menggunakan uang milik yayasan.

Ia juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian dana beserta rekapitulasi pembayaran yang pernah diterimanya.

“Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143.000.000,” kata Budi.

Berdasarkan rekapitulasi tersebut, total dana pembayaran yang diterima AP mencapai Rp143 juta. Dana itu berasal dari pembayaran biaya pendaftaran dan SPP yang dilakukan oleh 12 orangtua siswa.

Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah.

Penyidik juga menelusuri pembayaran yang dilakukan oleh orangtua siswa melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada AP.

Rangkaian penyelidikan tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan. Polisi selanjutnya menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta status hukum pihak yang dilaporkan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AP sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan. Penangkapan kemudian dilakukan di kediaman AP pada Senin malam.

Baca Juga :  Kemenag Kaji Asnaf Riqab di Era Modern, Korban Perdagangan Orang Berpeluang Jadi Penerima Zakat

Rekening Koran Disita

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua rekening koran bank. Dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembayaran siswa.

Rekening koran juga menjadi salah satu alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam mengusut dugaan penggelapan dana sekolah.

Selain dokumen perbankan, polisi telah memperoleh surat pernyataan pengembalian dan rekapitulasi pembayaran yang sebelumnya diserahkan AP kepada pihak yayasan.

Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penggelapan. AP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun apabila terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Kasus ini kini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Polisi menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil gelar perkara.

Dugaan penggelapan terungkap setelah pihak yayasan menemukan saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp41 juta dan menelusuri pembayaran dari 12 orangtua siswa. Dari hasil audit internal, pembayaran senilai Rp143 juta diduga diterima melalui rekening pribadi maupun secara tunai oleh AP saat masih menjabat sebagai kepala sekolah.

Pos terkait