Diduga Berlangsung Selama Satu Dekade
Perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan ini menjerat tiga terdakwa, yakni Renu Arianthi Sani yang merupakan mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung selama satu dekade, yakni sejak 2014 hingga 2024.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.
“Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim JKK, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat keterangan perusahaan, hingga surat keterangan rumah sakit untuk mendukung pengajuan klaim fiktif tersebut.
“Setelah dana masuk ke rekening peserta, Reno meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho,” ujar jaksa.
Berdasarkan dakwaan, Renu Arianthi Sani diduga menerima sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer dan subsider yang sama.
Dalam dakwaan primer, mereka didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.





