Darmawan menyebut pembayaran upah lembur pekerja diduga tidak dilakukan sejak Agustus 2025. Ia mengaku telah berupaya menempuh jalur komunikasi dengan manajemen perusahaan, namun belum memperoleh respons.
“Saya sudah melakukan negosiasi dengan pihak manajemen, tetapi tidak ada respons. Kami juga sudah mengadukan persoalan ini ke Disnakertrans Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Selain menuntut penghentian PHK sepihak dan pembayaran upah lembur, buruh juga meminta pekerja berstatus PKWT diangkat menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Darmawan menilai pekerja yang bertugas di bagian produksi tidak seharusnya terus-menerus berstatus kontrak karena jenis pekerjaan tersebut bersifat tetap.
“PKWT itu tidak boleh di bagian produksi karena sifatnya sementara. Kami menuntut agar diangkat menjadi PKWTT,” katanya.
Massa aksi juga meminta pengurus serikat pekerja dilibatkan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain itu, mereka menuntut perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang disebut terkena PHK sepihak.
Dalam aksi tersebut, buruh turut menyoroti dugaan pekerja PKWT yang belum didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan. Mereka juga mempersoalkan dugaan tidak dibayarkannya upah pada hari libur nasional.
Persoalan lain yang disampaikan adalah dugaan belum dibayarkannya upah lembur bagi pekerja borongan.
Untuk membahas berbagai persoalan tersebut, massa meminta DPRD Kota Palembang menghadirkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.





