Diduga Selundupkan 26 Kilogram Narkoba
Pilot Malaysia Airlines tersebut ditangkap oleh otoritas Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pilot berusia 39 tahun itu diduga berupaya menyelundupkan sekitar 26 kilogram narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), petugas menemukan 15 bungkusan yang berisi 70.114 kapsul ekstasi dan metamfetamine.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar 45 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp198 miliar berdasarkan harga pasar di Indonesia.
Diduga Dijanjikan Upah Rp221 Juta
Berdasarkan informasi dari kepolisian Indonesia, pilot tersebut diduga menerima bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp221 juta untuk membawa narkoba dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
Setibanya di Jakarta, narkoba tersebut diduga akan diambil oleh pihak lain di hotel tempat tersangka menginap.
Polisi Indonesia juga menyebut tersangka mengaku pernah melakukan pengiriman narkoba ke Jakarta dan Sabah sebelumnya.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan guna mengungkap jaringan sindikat yang diduga beroperasi di Malaysia dan Indonesia.
PDRM Dalami Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Negara
PDRM kini berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat narkoba lintas negara dalam kasus tersebut.
Penyelidikan tidak hanya difokuskan kepada pilot yang telah ditangkap, tetapi juga terhadap sumber pasokan narkoba serta pihak yang diduga memberikan perintah kepada tersangka.
Polisi Malaysia juga menduga tersangka kemungkinan pernah melakukan aksi serupa dengan modus operandi yang sama.
Hussein mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran membawa barang dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
“Masyarakat diimbau lebih peka dan berhati-hati agar tidak terjebak tipu muslihat sindikat sehingga tidak dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba,” kata Hussein.





