JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK menetapkan status BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 18 Juni 2025.
Penetapan itu dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen.
Pengurus Dinilai Gagal Melakukan Penyehatan
Pada 12 Juni 2026, status BPR Ceper Permata Artha kemudian ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi.
Perubahan status tersebut dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, terutama dari sisi permodalan dan likuiditas.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Mufid dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
LPS Tangani Likuidasi dan Penjaminan Simpanan
Pencabutan izin usaha juga mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SR.8/ADK3/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Melalui keputusan tersebut, LPS menetapkan penanganan PT BPR Ceper Permata Artha dilakukan melalui proses likuidasi sekaligus meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha,” kata Mufid.
Setelah izin usaha dicabut, proses penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank akan dilaksanakan oleh LPS sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
OJK juga mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.





