Nestapa Kakak Beradik di Sumedang Disiram Air Keras, Pelaku Selingkuhan Ibu Korban Kesal Soal Utang

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Pendiri Koinworks Ditahan Kejaksaan, Kasus Korupsi Rp 600 Miliar Terkait Manipulasi Kredit

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, karena dalam kasus ini pelaku telah melakukan dan merencanakan perbuatan terkait kasus kekerasan terhadap anak tersebut,” tegas Sandityo.

Baca Juga :  Dituntut 5 Bulan Penjara karena Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken, Terdakwa Minta Dibebaskan

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut terlibat dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan dua bocah tersebut menjadi korban penyiraman air keras.

Pos terkait