Nestapa Kakak Beradik di Sumedang Disiram Air Keras, Pelaku Selingkuhan Ibu Korban Kesal Soal Utang

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polisi Dalami Peran Ibu Korban dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Kakak Beradik di Sumedang

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, karena dalam kasus ini pelaku telah melakukan dan merencanakan perbuatan terkait kasus kekerasan terhadap anak tersebut,” tegas Sandityo.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Soroti Dugaan Siswi Korban Pelecehan di Karawang Dikeluarkan dari Sekolah, Pemprov Jabar Turun Tangan

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut terlibat dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan dua bocah tersebut menjadi korban penyiraman air keras.

Pos terkait