Dedi Mulyadi Soroti Dugaan Siswi Korban Pelecehan di Karawang Dikeluarkan dari Sekolah, Pemprov Jabar Turun Tangan

KARAWANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA kelas XII di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa korban diduga dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orang tuanya setelah dugaan pelecehan seksual itu mencuat.

Dedi menegaskan Pemprov Jawa Barat tidak akan tinggal diam dan memastikan persoalan tersebut akan mendapat penanganan.

Dedi Mulyadi Pastikan Pemprov Jabar Tangani Kasus

Dedi Mulyadi mengatakan seluruh persoalan yang terjadi di Jawa Barat akan menjadi perhatian pemerintah provinsi, termasuk kasus yang menimpa siswi di Karawang tersebut.

Baca Juga :  Mantan Istri Bongkar Tabiat Taufik Hidayat, Pernikahan Hanya Bertahan Dua Minggu

“Pokoknya kita tangani deh. Seluruh masalah-masalah Jawa Barat akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ya, oke,” ujar Dedi Mulyadi saat dimintai keterangan di Bandung, Senin (29/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas dugaan perlakuan yang dialami korban. Selain diduga menjadi korban pelecehan seksual, siswi tersebut juga disebut kehilangan akses pendidikan setelah dikembalikan kepada orang tuanya oleh pihak sekolah.

Pemprov Jawa Barat diharapkan dapat memastikan hak-hak korban tetap terlindungi, termasuk hak memperoleh pendidikan serta pendampingan selama proses pemulihan.

Baca Juga :  Polda Jateng Tetapkan 11 WNA Tersangka Kasus Penipuan Daring Pig Butchering di Sukoharjo

Keluarga Korban Kirim Surat Terbuka

Kasus ini mendapat perhatian setelah keluarga korban mengirimkan surat terbuka kepada sejumlah instansi pemerintah, di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.

Dalam surat tersebut, keluarga menyampaikan kondisi yang dialami korban setelah dugaan pelecehan seksual terungkap.

Selain mengalami trauma akibat dugaan peristiwa tersebut, korban disebut juga menerima perlakuan yang merugikan dari pihak sekolah.

Dugaan bahwa korban dikeluarkan dari sekolah menjadi perhatian publik karena korban kekerasan seksual semestinya memperoleh perlindungan, pendampingan, serta jaminan untuk melanjutkan pendidikan.

Pos terkait