Langgar SOP dan Diprotes Warga, Proyek Mixing Semen di Kabupaten Bandung Dihentikan Sementara

Aspek Perizinan Turut Dievaluasi

Selain mengevaluasi pelanggaran SOP, DLH Kabupaten Bandung juga melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan perusahaan.

Saat ini, DLH tengah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Terkait perizinan, akan dilakukan pemeriksaan juga oleh OPD terkait. Evaluasi hasil perizinan ini perlu dianalisis oleh tim dari DPMPTSP. Nanti akan ada pembahasan lebih lanjut terkait perizinannya,” ujar Robby.

Baca Juga :  CEO Cloudflare Prediksi Gelombang PHK Akibat AI Meningkat dalam 6-12 Bulan ke Depan

Pemerintah daerah menduga terdapat ketidaksesuaian data yang diinput perusahaan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, perusahaan dapat dikenakan teguran hingga sanksi administratif dan diwajibkan melakukan perbaikan dokumen lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL.

Perusahaan Wajib Penuhi Tuntutan Warga

DLH Kabupaten Bandung juga menegaskan bahwa perusahaan wajib menyelesaikan seluruh keluhan masyarakat sebelum diizinkan kembali beroperasi.

Sejumlah tuntutan warga yang harus dipenuhi antara lain perbaikan jalan yang rusak, penyediaan sarana air bersih, hingga melakukan penyiraman secara berkala guna mengurangi dampak debu yang ditimbulkan dari aktivitas proyek.

Baca Juga :  Supercar McLaren Milik YouTuber Andra ST Terbelah Dua dalam Kecelakaan Tunggal di Sukoharjo, Begini Kronologinya

“Itu semua harus diselesaikan terlebih dahulu dengan warga. Selama itu belum selesai, tentu tidak akan beroperasi lagi,” ucap Robby.

Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan evaluasi terhadap operasional proyek mixing semen akan terus dilakukan. Operasional perusahaan baru dapat kembali berjalan setelah seluruh kewajiban kepada masyarakat terpenuhi serta hasil evaluasi terkait SOP dan perizinan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait