Aspek Perizinan Turut Dievaluasi
Selain mengevaluasi pelanggaran SOP, DLH Kabupaten Bandung juga melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan perusahaan.
Saat ini, DLH tengah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Terkait perizinan, akan dilakukan pemeriksaan juga oleh OPD terkait. Evaluasi hasil perizinan ini perlu dianalisis oleh tim dari DPMPTSP. Nanti akan ada pembahasan lebih lanjut terkait perizinannya,” ujar Robby.
Pemerintah daerah menduga terdapat ketidaksesuaian data yang diinput perusahaan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, perusahaan dapat dikenakan teguran hingga sanksi administratif dan diwajibkan melakukan perbaikan dokumen lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL.
Perusahaan Wajib Penuhi Tuntutan Warga
DLH Kabupaten Bandung juga menegaskan bahwa perusahaan wajib menyelesaikan seluruh keluhan masyarakat sebelum diizinkan kembali beroperasi.
Sejumlah tuntutan warga yang harus dipenuhi antara lain perbaikan jalan yang rusak, penyediaan sarana air bersih, hingga melakukan penyiraman secara berkala guna mengurangi dampak debu yang ditimbulkan dari aktivitas proyek.
“Itu semua harus diselesaikan terlebih dahulu dengan warga. Selama itu belum selesai, tentu tidak akan beroperasi lagi,” ucap Robby.
Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan evaluasi terhadap operasional proyek mixing semen akan terus dilakukan. Operasional perusahaan baru dapat kembali berjalan setelah seluruh kewajiban kepada masyarakat terpenuhi serta hasil evaluasi terkait SOP dan perizinan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





