JAYAPURA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta masyarakat turut mengawal proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Setyo, pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung telah melalui koordinasi antarlembaga sehingga tidak perlu lagi menjadi polemik.
Setyo menjelaskan, pelimpahan perkara dari penyidik Kortas Tipidkor Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung juga telah disertai permintaan supervisi dari KPK. Selain itu, Komisi III DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Menurut saya kita tidak perlu lagi mempertanyakan kenapa dialihkan. Tinggal kita lakukan pengawasan, baik dari masyarakat maupun pihak lainnya,” kata Setyo saat menghadiri kuliah umum di Universitas Cenderawasih, Jayapura, Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan Perkara Dinilai Sudah Tepat
Setyo menilai proses pelimpahan perkara tidak perlu diperdebatkan karena penyidikan saat ini telah memasuki tahap penelitian terhadap barang bukti yang sebelumnya telah disita.
Menurut dia, perkara tersebut tidak mungkin dikembalikan lagi ke Kortas Tipidkor Polri setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Apalagi saat ini sudah sampai pada tahap penelitian terhadap benda-benda yang disita dengan melibatkan pihak lain seperti Pegadaian untuk memastikan emas yang disita dan dokumen-dokumen lainnya. Kalau harus bolak-balik maka tidak efektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses hukum akan lebih efektif apabila penanganan perkara tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung hingga tuntas.





