PAPUA PEGUNUNGAN – TNI mengevakuasi puing-puing pesawat Pilatus PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) yang sebelumnya dibakar dalam serangan di Distrik Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Pesawat tersebut dilaporkan dibakar dalam insiden yang diduga dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, mengatakan proses pembersihan dilakukan guna mempercepat pemulihan jalur transportasi udara yang menjadi akses utama masyarakat di Distrik Balinggama.
“Kami mempercepat evakuasi agar jalur penerbangan perintis dapat segera kembali beroperasi,” ujar Lucky dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Proses evakuasi dipimpin langsung oleh Letjen TNI Lucky Avianto bersama Kepala Staf Kogabwilhan III, Marsda TNI Joko Sugeng Sriyanto, serta sejumlah pejabat utama Kogabwilhan III.
Pembersihan puing-puing pesawat juga melibatkan masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama setempat.
Menurut Lucky, normalisasi landasan pacu dan area di sekitar lokasi diharapkan dapat mempercepat pemulihan layanan penerbangan perintis menuju Distrik Balinggama.
Pemulihan akses udara dinilai penting untuk mendukung distribusi logistik, aktivitas masyarakat, serta pelayanan gereja di wilayah tersebut.
Pilot Tewas dalam Insiden
Pesawat Pilatus PK-RCY sebelumnya dilaporkan dibakar dalam serangan yang juga menewaskan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin.
Lucky menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Kekejian OPM bukan hanya melampaui batas perikemanusiaan, tetapi juga menginjak norma moral, budaya, adat, dan agama,” kata Lucky.
Sebelumnya, Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengklaim kelompoknya bertanggung jawab atas penyerangan tersebut.
Menurut Lucky, jenazah Nicholas telah dievakuasi ke Timika setelah personel TNI berhasil mengamankan lokasi kejadian.
Ia juga memastikan jalur penerbangan di Distrik Balinggama saat ini telah dinyatakan aman untuk kembali digunakan, termasuk untuk mendukung pelayanan gereja dan kebutuhan masyarakat setempat.





