John Field Sebut Tak Pernah Ada Penolakan Suap dari Pejabat Bea Cukai dalam Sidang Tipikor

Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Rp78,8 Miliar

Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan mengungkapkan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.

Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

Jaksa merinci, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda dan Direktur PT MIC dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan

Pemberian itu diduga bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain dugaan suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan usaha dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri dari uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Baca Juga :  Keluarga Ungkap dr Icha Tinggalkan Surat Sebelum Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

Secara keseluruhan, total dugaan suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.

Jaksa menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima Orlando mencapai Rp8.104.511.500, yang terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait