Jika Putusan Bebas Dinilai Bermasalah
Pertanyaan lain muncul ketika putusan bebas tingkat pertama dinilai bermasalah.
Jika jaksa tidak boleh mengajukan banding atau kasasi, siapa yang dapat mengoreksi apabila terdapat kekhilafan atau dugaan pelanggaran dalam proses peradilan?
Fickar menunjuk mekanisme PK sebagai salah satu jalur hukum.
Selain itu, pengawasan terhadap hakim juga dapat dilakukan melalui lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk Komisi Yudisial (KY), apabila terdapat dugaan pelanggaran etik.
Korban juga dapat memperoleh pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
“Secara sistemik ada LPSK, dan bisa membuat laporan pada KY atau Ketua MA jika ditemukan dalam putusan bebas itu terdapat indikasi kecurangan,” kata Fickar.
Hal tersebut menjadi penting karena larangan banding dan kasasi bukan berarti putusan bebas tidak dapat diawasi.
Justru ketika satu pintu koreksi yudisial ditutup, mekanisme pengawasan terhadap integritas proses peradilan menjadi semakin penting.





