Jaksa Tak Bisa Banding Vonis Bebas, Masih Adakah Upaya Hukum yang Tersisa?

Ketika Jaksa Tak Bisa Banding, Bagaimana dengan Hak Korban?

Dalam sistem peradilan pidana, korban pada dasarnya bukan pihak yang mengajukan dan mengendalikan perkara pidana. Penuntutan dilakukan oleh negara melalui jaksa.

Karena itu, ketika jaksa kehilangan ruang untuk menggugat putusan bebas melalui banding atau kasasi, korban tidak dapat begitu saja mengambil alih posisi jaksa.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kondisi tersebut harus dilihat dari karakter putusan bebas itu sendiri.

Menurut dia, putusan bebas berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

Karena itu, tidak ada alasan untuk mengulang pemeriksaan melalui banding atau kasasi hanya karena korban atau penuntut tidak puas terhadap putusan.

“Putusan bebas itu artinya terbukti tidak ada perbuatan yang didakwakan,” kata Fickar kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga :  Otorita IKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 15,5 Triliun, Ini Rincian Kebutuhan dan Belanja 2027

Meski demikian, bukan berarti seluruh jalur hukum tertutup.

Menurut Fickar, masih terdapat mekanisme Peninjauan Kembali (PK), terutama apabila kemudian ditemukan bukti baru atau novum.

“Upaya hukum luar biasa PK tetap bisa dilakukan sepanjang ada novum atau bukti baru,” ujarnya.

Artinya, perubahan tersebut tidak serta-merta menghapus seluruh kemungkinan untuk menguji kembali suatu perkara.

Hanya saja, jalur yang tersedia bukan lagi banding atau kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan bebas.

Korban Tidak Bisa Menggantikan Posisi Jaksa

Pertanyaan berikutnya adalah apakah korban dapat mengajukan banding atau kasasi secara mandiri apabila menilai putusan bebas keliru.

Korban tidak otomatis memiliki kedudukan sebagai pihak yang dapat menggantikan JPU dalam mengajukan upaya hukum pidana.

Baca Juga :  Viral Pikap Kopdes Merah Putih Masuk Solo Paragon Mall, Pemkab Karanganyar Lakukan Penelusuran

Fickar mengatakan, korban dapat menempuh jalur lain, antara lain mengajukan gugatan perdata apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa.

Korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Namun, jalur tersebut juga bukan perkara mudah.

Korban tetap harus membuktikan hubungan antara perbuatan yang dilakukan seseorang dengan kerugian yang dialaminya.

“Ini pun harus sungguh-sungguh dipersiapkan bukti relasi antara perbuatan pelaku dengan akibat kerugian yang timbul,” kata Fickar.

Persoalannya, secara pidana orang yang digugat tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Karena itu, gugatan perdata tidak dapat dipandang sebagai jalan otomatis untuk “membatalkan” putusan pidana.

Jalur tersebut memiliki dasar, objek, dan pembuktian yang berbeda.

Pos terkait