Jaksa Tak Bisa Banding Vonis Bebas, Masih Adakah Upaya Hukum yang Tersisa?

PK Masih Terbuka jika Ditemukan Novum

Salah satu mekanisme yang masih tersedia adalah Peninjauan Kembali atau PK.

Namun, PK bukan sekadar “banding kedua”.

Fickar menjelaskan, PK dapat ditempuh antara lain berdasarkan alasan kekhilafan atau kekeliruan hakim maupun karena ditemukan novum.

Untuk alasan kekhilafan atau kekeliruan hakim, terdapat batas waktu tertentu.

Sementara itu, PK berdasarkan novum tidak dibatasi waktu selama bukti baru tersebut benar-benar ditemukan dan memenuhi persyaratan hukum.

“PK dengan alasan novum (bukti baru) tidak ada pembatasan waktu, kapan pun ditemukan bukti,” kata dia.

Persoalannya, korban tidak selalu memiliki kemampuan untuk menemukan bukti baru setelah perkara diputus bebas.

Di titik inilah kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan dan penuntutan menjadi sangat menentukan.

Dengan tertutupnya banding dan kasasi bagi jaksa terhadap putusan bebas, beban untuk memastikan perkara yang dibawa ke persidangan sejak awal memiliki bukti yang cukup menjadi semakin besar.

Baca Juga :  Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Fickar mengatakan kondisi tersebut justru menuntut jaksa lebih berhati-hati ketika membawa suatu perkara ke pengadilan.

“Sebagai penuntut, harus berhati-hati ketika mengajukan perkara ke pengadilan, harus dengan bukti yang cukup kuat,” ujarnya.

Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Korban

Di satu sisi, larangan mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas memberikan kepastian bagi terdakwa.

Seseorang yang telah dinyatakan bebas tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian karena negara dapat mengajukan upaya hukum berulang terhadap putusan tersebut.

Logika tersebut menjadi salah satu dasar SEMA Nomor 4 Tahun 2026.

MA menyebut SEMA tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan sekaligus menciptakan kesatuan hukum karena sebelumnya terdapat perbedaan penafsiran mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Penganiayaan Berat Terjadi di Tiga Lokasi

Dalam perspektif hak terdakwa, kepastian semacam ini penting.

Namun, dari perspektif korban, persoalannya berbeda.

Korban dapat merasa bahwa putusan bebas menutup proses pidana ketika dirinya belum memperoleh keadilan yang diyakini.

Terlebih apabila korban menilai terdapat kekeliruan dalam penilaian alat bukti atau proses persidangan.

Di sinilah muncul pertanyaan mengenai keseimbangan antara perlindungan terhadap terdakwa dan hak korban.

Fickar berpandangan bahwa SEMA tersebut pada dasarnya tidak mengurangi hak korban.

“SEMA ini hanya mempertegas fakta hukum dalam sebuah perkara, sama sekali tidak berkaitan dengan hak korban,” ujarnya.

Menurut dia, hak korban tetap dapat diperjuangkan melalui mekanisme lain selama tersedia dasar hukum dan bukti yang memadai.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah korban masih memiliki jalan hukum, melainkan apakah jalan tersebut cukup efektif untuk memberikan pemulihan dan keadilan.

Pos terkait