Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Budiman Bayu Prasojo dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

Keberatan Soal Uang Pengganti Dinilai Masuk Pokok Perkara

JPU juga menanggapi keberatan tim penasihat hukum Budiman terkait pencantuman Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perhitungan uang pengganti.

Menurut jaksa, dalil tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam proses pembuktian di persidangan, bukan melalui pemeriksaan eksepsi.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.

“Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” kata jaksa.

Budiman Nilai Dakwaan Gratifikasi Tidak Jelas

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp5,8 miliar beserta sejumlah valuta asing dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  Kompolnas RI Hadir Mengikuti Rekonstruksi Kasus Rudapaksa di Jambi

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak menguraikan secara jelas dugaan perbuatan yang dilakukan Budiman dan mencampurkannya dengan pihak lain tanpa mengindividualisasi peran terdakwa.

“Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan,” kata penasihat hukum saat membacakan nota perlawanan.

Menurut tim penasihat hukum, surat dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar.

Selain itu, dakwaan dinilai tidak menguraikan tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman.

“Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain,” ujar penasihat hukum.

Baca Juga :  Besok Pihak Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP karena dinilai tidak disertai uraian fakta yang memadai.

Mereka turut menyoroti penggunaan frasa “baik sendiri maupun bersama-sama” dalam surat dakwaan.

“Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama,” kata penasihat hukum.

Menurut tim pembela, kondisi tersebut membuat teori perkara menjadi tidak jelas.

“Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah,” ujar penasihat hukum.

Pos terkait