Hasyim Asy’ari Eks Ketua KPU: Suket Penyetaraan Gibran Tanggung Jawab Kemendikbud

Hasyim: Tindakan KPU Bersifat Deklaratif

Hasyim kemudian menjelaskan kedudukan suket penyetaraan pendidikan Gibran dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.

Menurut dia, suket penyetaraan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konstitutif karena diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai badan atau pejabat tata usaha negara yang berwenang.

Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7 yang mengatur kewenangan tersebut.

Dengan demikian, menurut Hasyim, suket penyetaraan tersebut merupakan KTUN yang mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, KPU hanya menjalankan kewenangan yang bersifat terikat dan deklaratif ketika menyatakan seorang calon memenuhi syarat pendidikan.

“Tindakan KPU yang bersifat deklaratif dalam pasal 54 ayat 2 UU AP, maka tanggung jawab hukumnya ada pada badan atau pejabat TUN yang menerbitkan keputusan KTUN suket penyetaraan yaitu Ditjen Dikdasmen, bukan KPU yang diuji,” tegas dia.

Keterangan Hasyim tersebut disampaikan dalam persidangan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Dalam persidangan, Hasyim hadir sebagai saksi yang dihadirkan KPU selaku pihak termohon.

Baca Juga :  Anggota DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Jaksa Harus Izin Presiden Sebelum Jadi Tersangka, Singgung Kasus Febrie Adriansyah

Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penerbitan Suket Gibran

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai proses penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran dalam persidangan MK.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Gibran melampirkan dokumen hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Tim Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan.

Terdapat sejumlah dokumen yang dilampirkan dalam permohonan, antara lain pas foto ukuran 4×6, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negeri asing di Indonesia dan/atau surat keterangan dari sekolah asal di luar negeri.

Dokumen lainnya meliputi ijazah, diploma atau sertifikat apabila lembaga pendidikan menerbitkannya, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA/SMK dan dokumen rapor tiga tahun terakhir.

Baca Juga :  Putusan MK soal Gibran Jadi Catatan, KPU Diminta Serius Verifikasi Dokumen Kandidat

“Selanjutnya berkas permohonan yang disampaikan, didiskusikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar,” jelas Gogot.

Setelah proses penilaian selesai, hasilnya dikembalikan kepada tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem layanan.

“Tim layanan kemudian menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan. Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dasar dan Menengah,” sambungnya.

Kemendikdasmen dalam persidangan juga menegaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses administratif untuk menerangkan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Pos terkait