BANGKO — Pembangunan ruang kelas baru (RKB) di TK Negeri Pembina 2, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan ditemukan di lokasi, mulai dari perbedaan informasi nilai proyek hingga konstruksi pondasi dan struktur bangunan yang membutuhkan penjelasan teknis.
Proyek yang mulai dikerjakan sekitar Agustus 2026 itu disebut memiliki masa pelaksanaan 120 hari. Namun, nilai anggarannya belum mendapatkan kepastian.
Informasi awal yang dihimpun di lapangan menyebut proyek tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar. Namun, Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd, membantah informasi tersebut.
Menurut Erneli, nilai pembangunan RKB berada di kisaran Rp900 juta dan bersumber dari program revitalisasi.
Perbedaan angka tersebut menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi, terutama nilai kontrak, sumber anggaran, serta rincian pekerjaan.
Selain nilai proyek, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian.
Dari pemantauan di lokasi, terdapat bagian pondasi yang kedalamannya terlihat tidak seragam. Pada sejumlah titik, pondasi disebut hanya berada beberapa puluh sentimeter dari permukaan tanah.
Namun, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi. Sebab, hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, maupun dokumen kontrak yang dapat dijadikan pembanding.
Sorotan lainnya berada pada struktur bangunan di sekitar kusen. Pada sejumlah bagian terlihat pasangan bata berada di atas kusen, sementara elemen struktur seperti kolom praktis dan balok pengikat disebut tidak tampak merata pada bagian yang diamati.
Kondisi tersebut membutuhkan penjelasan dari pelaksana maupun konsultan pengawas, mengingat bangunan diperuntukkan sebagai fasilitas pendidikan anak.
Persoalan pengawasan juga menjadi pertanyaan. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut pengawas proyek tidak selalu terlihat berada di lokasi selama pekerjaan berlangsung.
Sementara itu, pelaksanaan pengecoran disebut dilakukan setelah kegiatan sekolah selesai. Meski pekerjaan di luar jam belajar dapat dilakukan dengan pertimbangan keselamatan dan aktivitas sekolah, mutu pekerjaan tetap harus mengacu pada spesifikasi teknis dan kontrak.
Kepala Sekolah: Kalau Ada Temuan, Laporkan ke Kejaksaan
Dikonfirmasi mengenai sejumlah persoalan tersebut, Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd, mengatakan pihak pengawas sebelumnya telah melakukan pengecekan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Ia juga kembali membantah informasi mengenai nilai proyek yang mencapai Rp1,2 miliar.
“Anggarannya sekitar Rp900 juta, dari program revitalisasi,” kata Erneli.
Ketika ditanya mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi yang ditemukan di lapangan, Erneli mempersilakan temuan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Itu temuan dari mana? Kalau memang ada, laporkan saja ke Kejaksaan, Pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak sekolah atas persoalan pembangunan RKB yang disampaikan tim media.
Hingga berita ini diterbitkan, Gaperta.id masih berupaya meminta penjelasan dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi terkait.
Klarifikasi terutama diperlukan terkait nilai kontrak, sumber anggaran, spesifikasi pondasi dan struktur bangunan, serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Suarin.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.(*)





