Saat ini, Polres Demak juga menangani laporan lain dengan terlapor yang sama dari pihak mantan pengurus lembaga.
Pihak Tersangka Siap Kooperatif
Sementara itu, kuasa hukum pengasuh padepokan, Hono Sejati, menyatakan kliennya siap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.
Namun, pihaknya juga membuka kemungkinan langkah hukum balik apabila tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti dan menimbulkan kerugian.
“Kami menghormati proses hukum yang ada, namun kami juga memiliki hak untuk melaporkan balik pihak-pihak yang diduga merugikan klien kami apabila diduga melakukan pelanggaran hukum,” kata Hono melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan pihaknya percaya aparat penegak hukum akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
“Kami percaya kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri, karena itu kami akan mengikuti proses yang ada dan memberikan hak-hak hukum yang diberikan oleh undang-undang,” pungkasnya.





