Meski telah dipindahkan, kekhawatiran keluarga belum mereda. Korban kemudian dipindahkan ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban untuk melanjutkan pendidikan.
Sekitar satu tahun kemudian, keluarga melihat perubahan perilaku korban. Saat pulang pada pertengahan 2025, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban mengaku merasa tertekan dan jijik atas perlakuan yang diduga dilakukan MT selama masih menempuh pendidikan di Ma’had tersebut.
Ia juga mengaku mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali saat masih berusia 13 tahun.
“Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” kata Arlan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (22/6/2026).
Arlan menambahkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka maupun di kamar Ma’had Azimul Quran Al Anfas.
Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan rangkaian penyidikan lanjutan.
Pada Jumat (19/6/2026), MT diperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama, dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hasil gelar perkara menyimpulkan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status MT menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MT langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





