‎Dugaan Manupilasi Gaji Karyawan Universitas Adiwangsa Jambi, Rektor Harus Bertanggungjawab!

Jambi — Dugaan manipulasi pelaporan upah karyawan Universitas Adiwangsa Jambi kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Jika benar upah yang dilaporkan lebih rendah daripada penghasilan aktual karyawan, praktik tersebut berpotensi merugikan pekerja dan mempertanyakan kepatuhan pengelola universitas terhadap kewajiban jaminan sosial.
‎
‎Persoalan ini bukan sekadar selisih angka dalam administrasi. Pelaporan upah menjadi dasar perhitungan iuran dan berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial pekerja. Jika data yang disampaikan tidak sesuai kenyataan, karyawan berpotensi menanggung dampak dari keputusan yang bukan mereka buat.
‎
‎Rektor Universitas Adiwangsa Jambi harus bertanggung jawab menjelaskan persoalan ini. Sebagai pimpinan institusi, rektor perlu memastikan tata kelola administrasi kepegawaian berjalan sesuai hukum. Namun, tanggung jawab pribadi atas dugaan pelanggaran harus ditentukan berdasarkan bukti, kewenangan, serta keterlibatan pihak yang bersangkutan.
‎
‎Pertanyaan yang tidak boleh dihindari adalah: apakah upah yang diterima karyawan telah dilaporkan secara benar kepada BPJS Ketenagakerjaan? Jika terdapat perbedaan, siapa yang memerintahkan atau menyetujui pelaporan tersebut, sejak kapan berlangsung, dan berapa besar potensi kekurangan iuran maupun dampaknya terhadap hak pekerja?
‎
‎Secara hukum, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar kepada BPJS. Ketentuan pelaporan upah juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PP Nomor 86 Tahun 2013.
‎
‎Dampaknya bukan perkara ringan. Ketidaksesuaian upah dapat memengaruhi perhitungan manfaat jaminan sosial. Pasal 24 PP Nomor 46 Tahun 2015 bahkan mengatur kewajiban pemberi kerja membayar kekurangan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) apabila kekurangan tersebut terjadi akibat pelaporan upah yang tidak sesuai ketentuan.
‎
‎Karena itu, jika dugaan ini memiliki dasar bukti, pihak universitas tidak cukup hanya memberikan penjelasan normatif. Dokumen penggajian, kontrak kerja, data upah yang dilaporkan kepada BPJS, serta bukti pembayaran iuran perlu diperiksa dan dicocokkan. BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan juga perlu menindaklanjuti laporan yang didukung bukti.
‎
‎Jangan sampai karyawan bekerja dan menerima gaji, tetapi hak jaminan sosialnya justru terancam akibat data yang tidak sesuai. Pekerja tidak seharusnya dibebani konsekuensi dari kesalahan administrasi ataupun tindakan pihak yang mengelola pelaporan upah mereka.
‎
‎Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab wajib memenuhi kewajiban yang tertunggak dan memulihkan hak pekerja sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan unsur pidana, penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan unsur delik yang terpenuhi.
‎
‎Rektor Universitas Adiwangsa Jambi kini perlu memberikan penjelasan terbuka: apakah pelaporan upah karyawan sudah sesuai dengan penghasilan sebenarnya? Jika tidak, apa penyebabnya dan langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk memperbaiki data serta melindungi hak karyawan?
‎
‎Jabatan rektor bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan juga tanggung jawab memastikan institusi yang dipimpin berjalan sesuai aturan. Dugaan ini harus dijawab dengan keterbukaan data, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya bagi karyawan maupun publik.
‎
‎Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan pelanggaran, dugaan manipulasi ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan. Namun, apabila bukti menunjukkan adanya pelaporan upah yang tidak benar, persoalan tersebut wajib dituntaskan dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
‎
‎Sebab, hak pekerja bukan ruang untuk bermain angka, dan perlindungan jaminan sosial bukan kewajiban yang boleh dijalankan sekadarnya. Hingga berita imi terbit, Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Said belum merespon pesan konfirmasi tim awak media. (*)

Pos terkait