TANJUNG JABUNG TIMUR — Abdullah AZ mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait pengaturan proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.
Abdullah AZ meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengusulan, penganggaran, penentuan pelaksana, hingga pelaksanaan proyek-proyek pokir tersebut. Ia menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dugaan yang disampaikan Abdullah, terdapat pihak berinisial A dan T, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dekat dengan Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, yang diduga berperan sebagai penghubung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak pelaksana pekerjaan.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Hingga terdapat bukti dan kesimpulan resmi dari proses hukum, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Abdullah AZ Tantang Kejati Jambi Lakukan Penelusuran
Abdullah AZ secara terbuka menantang Kejati Jambi untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan. Ia meminta agar tidak ada pihak yang dikecualikan dalam proses pemeriksaan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.
Ia juga mendesak Kejati Jambi untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pihak berinisial A dan T yang disebut dalam dugaan tersebut, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut Abdullah, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan intervensi dalam proses penentuan proyek, komunikasi dengan OPD, maupun penunjukan pihak pelaksana pekerjaan yang berpotensi bertentangan dengan aturan.
“Saya menantang Kejati Jambi untuk menelusuri dan membongkar dugaan pengaturan proyek pokir ini secara terang-benderang. Panggil dan periksa pihak-pihak yang terkait agar semuanya menjadi jelas berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam materi keterangan Abdullah AZ.
Minta Proses Proyek Pokir Ditelusuri Secara Menyeluruh
Abdullah menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penganggaran, proses pengadaan, kontrak pekerjaan, serta hubungan komunikasi antara pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Ia berharap Kejati Jambi dapat menindaklanjuti laporan atau informasi yang disampaikan sesuai prosedur hukum, termasuk memeriksa apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
Pengusutan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. (*)





